Liga 1 Indonesia
PT LIB panggil Persib untuk komunikasikan tindakan pascakericuhan
- Jumat,bocoran singapore 27 September 2024 13:58 WIB
Direktur PT LIB Ferry Paulus menguraikan bahwa pemberian sanksi disiplin terkait kericuhan tersebut merupakan wewenang PSSI, begitu pula dengan sanksi tindakan yang masuk dalam kategori kriminal menjadi wewenang pihak kepolisian.
Dalam komunikasi yang dijalin oleh PT LIB dengan Persib, Ferry mengungkapkan bahwa PT LIB selaku operator liga memberikan rekomendasi agar manajemen Maung Bandung memberikan sanksi internal kepada oknum-oknum yang memicu kericuhan.
"Liga pada posisi meminta kepada (manajemen) Persib memberikan sanksi (kepada oknum) di internal mereka karena pemicu-pemicu kerusuhan. Itu layaknya kami kan korporasi, Persib juga korporasi dan kami tidak bisa masuk ke area mereka karena mereka punya aturan dan SOP sendiri dalam manajemennya," ujar Ferry Paulus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Ferry mengatakan bahwa pemicu kericuhan tersebut bermula dari kekalahan Persib Bandung saat menghadapi Port FC pada AFC Champions League 2 pada 19 September.
"Ranah kami adalah meluruskan karena kejadian itu kan tidak tiba-tiba ribut. Pasti ada sebab. Itu yang kita klarifikasi. Dari klarifikasi yang kami dengarkan, memang kekecewaan dari pertandingan melawan Port. Itu yang tadi kami kritisi, harusnya diselesaikan dan dibereskan pada hari itu juga supaya tidak menjadi api dalam sekam," ujar Ferry.
Dalam insiden kericuhan tersebut, manajemen tim berjuluk Maung Bandung tersebut mengungkapkan insiden ini mengakibatkan 21 orang terluka. Korban luka adalah petugas keamanan yang sedang bertugas dan beberapa suporter Persib yaitu bobotoh yang berusaha membantu mengamankan situasi.
Terbaru Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, menetapkan enam orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap petugas keamanan (steward).
Baca juga: Erick Thohir minta PT LIB benahi manajemen pengelolaan pertandingan
Baca juga: PT LIB kecam keras kericuhan penonton di Bandung
Baca juga: Persib pastikan korban kericuhan dapatkan perawatan dan bantuan hukum
Pewarta: Fajar Satriyo
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024