oldvwgarage.com - Portal Berita Harian Terpercaya | Liputan Eksklusif & Analisis > demo slot > undian nomor hongkong: MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana
undian nomor hongkong: MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana
oldvwgarage.com - Portal Berita Harian Terpercaya | Liputan Eksklusif & Analisis2024-11-23 11:16:56demo slotDilihat 9
undian nomor hongkong MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidanaKamis, 26 September 2024 15:40 WIBT slot 4d login
MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana
- Kamis,undian nomor hongkong 26 September 2024 15:40 WIB
“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, makJakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana, sebab tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut terkait uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP,” ucap Arief di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Perkara uji materi ini dimohonkan oleh lima orang ibu, yakni Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Para pemohon mempersoalkan frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP.
Menurut para pemohon, berdasarkan pengalaman pribadi mereka, frasa “barang siapa” pada pasal dimaksud berpotensi ditafsirkan bahwa ayah atau ibu kandung dari anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan menculik anak kandung sendiri.
Kelima pemohon merupakan ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Namun, mereka tidak lagi dapat bertemu dengan buah hatinya karena sang ayah diduga membawa kabur anak.
Ketika para pemohon melaporkan perbuatan mantan suami ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP, laporan mereka tidak diterima ataupun tidak menunjukkan perkembangan dengan alasan yang membawa kabur anak adalah ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan hal itu, para pemohon meminta kepada MK agar frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP diganti menjadi “setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak”.
Terkait hal ini, Mahkamah menjelaskan, frasa “barang siapa” dalam pasal diuji merupakan padanan kata dari bahasa Belanda “hij die” yang merujuk kepada siapa saja atau orang yang melakukan perbuatan diancam pidana. Artinya, frasa tersebut mengandung makna “setiap orang”.
“Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat (1) KUHP, frasa 'barang siapa' dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak karena kata tersebut memang mengandung makna setiap orang,” ucap Arief.
Menurut MK, dalam menerapkan Pasal 330 ayat (1) KUHP, harus terdapat bukti bahwa kehendak untuk mengambil anak tanpa seizin orang tua pemegang hak asuh benar-benar datang dari pelaku, termasuk jika pelakunya adalah orang tua kandung anak.
“Seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak,” kata Arief.
Lebih lanjut, MK menilai, Pasal 330 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan yang telah diatur secara jelas dan tegas, sehingga ketentuan dimaksud tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain.
Menurut Mahkamah, menambahkan pemaknaan baru terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP, termasuk seperti yang dimohonkan para pemohon, justru akan memosisikan norma pasal menjadi berbeda sendiri atau anomali di antara semua norma dalam KUHP yang menggunakan frasa “barang siapa”.
Oleh karena itu, MK menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, MK menolak permohonan tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, Mahkamah seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan para pemohon karena pada faktanya, norma Pasal 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan kegamangan penafsiran dari penegak hukum.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Berita Saat Ini:undian nomor hongkong: MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana
Suka(8447)
Artikel Terkait
- PUBG Mobile Pro Series adu tim
- Polda Papua minta tambahan 1.000 personel amankan Pilkada
- Dasco sebut Prabowo beri pembekalan calon menteri di Hambalang besok
- Anas Urbaningrum: ada kejumbuhan aktor politik dan ekonomi di partai
- Kompetisi Piala Pelajar esports se
- Cak Imin ikut sambangi Kertanegara menghadap Prabowo
- Polda Papua minta tambahan 1.000 personel amankan Pilkada
- Komisi Informasi: Jatim salah satu daerah rawan saat Pilkada 2024
- Free Fire All Stars 2021 Asia siap digelar, ini daftar tim Indonesia
- Presiden Terpilih panggil Menkes, bahas hal dokter hingga vaksin TB
Artikel Popular
Berita Terbaru
Pelatnas esport berlanjut ke tahap kedua fokus kuatkan kerja sama tim
MPR sebut persiapan pelantikan Prabowo
Rapat Paripurna DPR setujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat
Emil siap tindaklanjuti aspirasi Paguyuban Sopir Angkot Malang
PUBG Mobile adakan lomba merancang pakaian dalam game
Sri Mulyani pastikan dia ditugaskan kembali jabat menkeu oleh Prabowo
Cek fakta, video Jokowi dan Prabowo menyanyikan lagu Cinta dan Permata
ARCI: Elektabilitas Khofifah
Kata Kunci
- togel hari ini hongkong yang keluar 2022
- nomor celurit dalam togel
- nomor sgp malam ini
- syair hk naga mas
- nomor keluar pagi ini
- keluaran hongkong malam ini live tercepat 2021
- togel sydny com
- jam toto macau
- alamat togel terpercaya
- daftar slot toto
- toto sydney com
- bocoran hk hari ini
- bocoran sidney jp hari ini
- siaran togel hk
- singapore pool 4d hari ini
- data keluaran semua togel di dunia
- live draw sgp malam ini
- toto hongkong pengeluaran hari ini
- prediksi nomor yang akan keluar hari ini
- bo togel terlama
- agen slot gacor
- slot
- slot online
- togel
- slot gacor
- slot gacor
- togel
- toto togel
- toto togel
- slot demo
- toto macau
- agen togel resmi
- slot
- togel
- togel
- slot online
- rtp slot
- rtp slot
- slot
- slot