livedrawsdy spgtoto: Presiden setujui pengunduran diri Menteri Desa PDTT dan Menaker

Presiden setujui pengunduran diri Menteri Desa PDTT dan Menaker

  • Senin,livedrawsdy spgtoto 30 September 2024 18:34 WIB
Presiden setujui pengunduran diri Menteri Desa PDTT dan Menaker
Arsip foto - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (kanan) bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyetujui pengunduran diri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah, dalam jabatan masing-masing sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Ari mengatakan pengunduran diri Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai Calon anggota DPR RI Terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum.

Dia menyampaikan bahwa Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut, dan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dengan hormat kedua menteri itu, disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian-nya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju.

Baca juga: Menlu Retno tegaskan kabinet solid dan baik-baik saja

Baca juga: Risma buru-buru ke DPR, enggan tanggapi isu mundur Mensos

Baca juga: Wapres: Menteri mau mundur itu haknya

"Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara," ujar Ari.

Pada Keppres tersebut, kata Ari, Presiden menunjuk Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Desa PDTT.

Presiden juga menunjuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Ketenagakerjaan.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

相关内容