oldvwgarage.com - Portal Berita Harian Terpercaya | Liputan Eksklusif & Analisis > toto togel > ĺive sdy toto911: MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana
ĺive sdy toto911: MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana
oldvwgarage.com - Portal Berita Harian Terpercaya | Liputan Eksklusif & Analisis2024-11-23 11:19:13toto togelDilihat 92
ĺive sdy toto911 MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidanaKamis, 26 September 2024 15:40 WIBT ke sdy spgtoto
MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana
- Kamis,ĺive sdy toto911 26 September 2024 15:40 WIB
“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, makJakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana, sebab tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut terkait uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP,” ucap Arief di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Perkara uji materi ini dimohonkan oleh lima orang ibu, yakni Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Para pemohon mempersoalkan frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP.
Menurut para pemohon, berdasarkan pengalaman pribadi mereka, frasa “barang siapa” pada pasal dimaksud berpotensi ditafsirkan bahwa ayah atau ibu kandung dari anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan menculik anak kandung sendiri.
Kelima pemohon merupakan ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Namun, mereka tidak lagi dapat bertemu dengan buah hatinya karena sang ayah diduga membawa kabur anak.
Ketika para pemohon melaporkan perbuatan mantan suami ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP, laporan mereka tidak diterima ataupun tidak menunjukkan perkembangan dengan alasan yang membawa kabur anak adalah ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan hal itu, para pemohon meminta kepada MK agar frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP diganti menjadi “setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak”.
Terkait hal ini, Mahkamah menjelaskan, frasa “barang siapa” dalam pasal diuji merupakan padanan kata dari bahasa Belanda “hij die” yang merujuk kepada siapa saja atau orang yang melakukan perbuatan diancam pidana. Artinya, frasa tersebut mengandung makna “setiap orang”.
“Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat (1) KUHP, frasa 'barang siapa' dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak karena kata tersebut memang mengandung makna setiap orang,” ucap Arief.
Menurut MK, dalam menerapkan Pasal 330 ayat (1) KUHP, harus terdapat bukti bahwa kehendak untuk mengambil anak tanpa seizin orang tua pemegang hak asuh benar-benar datang dari pelaku, termasuk jika pelakunya adalah orang tua kandung anak.
“Seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak,” kata Arief.
Lebih lanjut, MK menilai, Pasal 330 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan yang telah diatur secara jelas dan tegas, sehingga ketentuan dimaksud tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain.
Menurut Mahkamah, menambahkan pemaknaan baru terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP, termasuk seperti yang dimohonkan para pemohon, justru akan memosisikan norma pasal menjadi berbeda sendiri atau anomali di antara semua norma dalam KUHP yang menggunakan frasa “barang siapa”.
Oleh karena itu, MK menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, MK menolak permohonan tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, Mahkamah seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan para pemohon karena pada faktanya, norma Pasal 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan kegamangan penafsiran dari penegak hukum.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Suka(131)
Artikel Terkait
- Turnamen internasional AOV digelar bulan depan, Indonesia ambil bagian
- Paul Munster: Toni Firmansyah belum dilepas ke timnas U
- Jokowi senyum dan acungkan jempol atas desain jersey timnas terbaru
- Egy pastikan Indonesia siap berikan yang terbaik saat hadapi Vietnam
- PBESI bersiap gelar pelatnas esport untuk SEA Games 2022
- Mikael Tata minta Persebaya Surabaya waspadai semua pemain Arema FC
- Persebaya intensif latihan untuk hadapi Arema FC
- Stefano Beltrame tak sabar lakoni laga Persib kontra Bhayangkara FC
- Sulawesi Tenggara gondol emas di ekshibisi esport Free Fire PON Papua
- Persik Kediri diminta kejar tiket ke Championship Series Liga 1
Artikel Popular
Berita Terbaru
Turnamen NBA2K diharapkan jadi pereda rasa haus tontontan fans NBA
Menpora apresiasi desain jersei timnas yang berasal dari produk lokal
Jokowi: kemenangan 1
Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia: Vietnam jamu Indonesia
Russell juarai seri pamungkas Formula 1 Esport di Kanada
Adi Satryo semakin termotivasi setelah datangnya Maarten Paes
Jersei timnas Indonesia tuai pujian meski awalnya sempat dikritik
Ernando Ari bergabung dengan skuad timnas menuju Hanoi
Kata Kunci
- keluaran sdy 2019 wanwantoto
- keluaransdy spgtoto
- siaran sydney hari ini spgtoto
- bocoran sydney langsung dari pusat spgtoto
- sydney minggu medz martabetoto
- cara merumus sydney spgtoto
- kombinasi sydney spgtoto
- sydney 20 juli 2022 spgtoto
- srikandi sydney wanwantoto
- gucci mas sdy wanwantoto
- bocoran sdy 25 september 2022 wanwantoto
- pe sdy martabetoto
- harian sydney wanwantoto
- totosdy martabetoto
- sydney hari ini live toto911
- siaran langsung sydney martabetoto
- keluaran sydney 2021 martabetoto
- bocoran sidney besok wanwantoto
- brp sidney wanwantoto
- bocoran sydney terbaik 4d spgtoto
- rtp slot
- agen togel resmi
- rtp slot
- slot online gacor gampang menang
- toto macau
- slot demo
- toto togel
- togel
- slot gacor
- agen slot gacor
- togel
- togel
- slot online
- slot gacor
- toto togel
- slot
- togel
- agen togel resmi
- slot
- slot online