oldvwgarage.com - Portal Berita Harian Terpercaya | Liputan Eksklusif & Analisis > situs togel > nomor polisi di erek erek: MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana
nomor polisi di erek erek: MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana
oldvwgarage.com - Portal Berita Harian Terpercaya | Liputan Eksklusif & Analisis2024-11-23 11:41:08situs togelDilihat 2
nomor polisi di erek erek MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidanaKamis, 26 September 2024 15:40 WIBT tabel shio togel 2021 terbaru
MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana
- Kamis,nomor polisi di erek erek 26 September 2024 15:40 WIB
“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, makJakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana, sebab tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut terkait uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP,” ucap Arief di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Perkara uji materi ini dimohonkan oleh lima orang ibu, yakni Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Para pemohon mempersoalkan frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP.
Menurut para pemohon, berdasarkan pengalaman pribadi mereka, frasa “barang siapa” pada pasal dimaksud berpotensi ditafsirkan bahwa ayah atau ibu kandung dari anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan menculik anak kandung sendiri.
Kelima pemohon merupakan ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Namun, mereka tidak lagi dapat bertemu dengan buah hatinya karena sang ayah diduga membawa kabur anak.
Ketika para pemohon melaporkan perbuatan mantan suami ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP, laporan mereka tidak diterima ataupun tidak menunjukkan perkembangan dengan alasan yang membawa kabur anak adalah ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan hal itu, para pemohon meminta kepada MK agar frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP diganti menjadi “setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak”.
Terkait hal ini, Mahkamah menjelaskan, frasa “barang siapa” dalam pasal diuji merupakan padanan kata dari bahasa Belanda “hij die” yang merujuk kepada siapa saja atau orang yang melakukan perbuatan diancam pidana. Artinya, frasa tersebut mengandung makna “setiap orang”.
“Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat (1) KUHP, frasa 'barang siapa' dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak karena kata tersebut memang mengandung makna setiap orang,” ucap Arief.
Menurut MK, dalam menerapkan Pasal 330 ayat (1) KUHP, harus terdapat bukti bahwa kehendak untuk mengambil anak tanpa seizin orang tua pemegang hak asuh benar-benar datang dari pelaku, termasuk jika pelakunya adalah orang tua kandung anak.
“Seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak,” kata Arief.
Lebih lanjut, MK menilai, Pasal 330 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan yang telah diatur secara jelas dan tegas, sehingga ketentuan dimaksud tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain.
Menurut Mahkamah, menambahkan pemaknaan baru terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP, termasuk seperti yang dimohonkan para pemohon, justru akan memosisikan norma pasal menjadi berbeda sendiri atau anomali di antara semua norma dalam KUHP yang menggunakan frasa “barang siapa”.
Oleh karena itu, MK menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, MK menolak permohonan tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, Mahkamah seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan para pemohon karena pada faktanya, norma Pasal 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan kegamangan penafsiran dari penegak hukum.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Berita Saat Ini:nomor polisi di erek erek: MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana
Suka(98)
Artikel Terkait
- Kejuaraan dunia Mobile Legends mulai hari ini, Indonesia tanding besok
- Erick Thohir: Paus Fransiskus ajarkan kesederhanaan
- Tim sepak bola putra Papua Barat raih kemenangan perdana
- PSSI yakin timnas Indonesia raih poin penuh di Arab Saudi
- Genflix Aerowolf tumbangkan EVOS Legends, RRQ Hoshi perkuat posisi
- Hansi Flick: Tugas Barcelona masih jauh dari selesai
- Roberto Mancini panggil tujuh rekan Ronaldo untuk lawan Indonesia
- Palmer, Foden, dan Watkins absen bela Inggris untuk Nations League
- Ikon esports Jian "Uzi" Zihao pensiun akibat stres dan obesitas
- Hasil sepak bola putra: NTT dan Kalsel pastikan diri ke 8 besar
Artikel Popular
Berita Terbaru
Tiga tim juarai e
Bola itu bundar, Timnas Indonesia jangan gentar!
Laga Lazio vs AC Milan berakhir imbang dengan skor 2
Manajer: Psikologis timnas Indonesia positif jelang lawan Australia
Turnamen internasional AOV digelar bulan depan, Indonesia ambil bagian
Profil Thom Haye, sang profesor lini tengah Timnas Indonesia
Jadwal lengkap Timnas Indonesia di bulan September
Makanan khas Indonesia favorit Mees Hilgers adalah soto ayam
Kata Kunci
- togel sdy hari ini keluar
- bo togel terbesar
- bocoran hk angka jitu malam ini
- sydney jitu akurat
- koitoto 111
- gitar sydney togel
- ramalan sgp jitu
- daftar no togel singapore
- togel singapure com
- legi toto
- data kl sore lengkap
- toto sydney 4d
- angka tarung sgp rabu
- data hk 2018 2019
- togel 77 online
- daftar situs resmi togel
- bukan togel hari ini
- keluar sgp hari ini
- bo togel prize 123
- angka paten 2d hk
- slot
- rtp slot
- slot gacor
- agen togel resmi
- toto togel
- slot gacor
- agen slot gacor
- togel
- togel
- slot online gacor gampang menang
- toto macau
- toto togel
- slot
- slot demo
- togel
- slot online
- togel
- rtp slot
- slot
- slot online