keluaran sidney hari ini spgtoto: KPU Kalbar tetapkan batasan dana kampanye untuk Pilgub 2024
时间:2010-12-5 17:23:32 作者:scatter hitam 来源:situs slot 查看: 评论:0
内容摘要:keluaran sidney hari ini spgtoto KPU Kalbar tetapkan batasan dana kampanye untuk Pilgub 2024Senin, 30 September 2024 17:02 WIBKomisio
klr sdy spgtoto
KPU Kalbar tetapkan batasan dana kampanye untuk Pilgub 2024
Senin,keluaran sidney hari ini spgtoto 30 September 2024 17:02 WIB
Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat(Kalbar) menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 yakni tidak boleh melebihi Rp87.896.560.150 mengacu pada Keputusan KPU Nomor 64 Tahun 2024.
"Keputusan ini menjadi pedoman bagi semua pasangan calon yang berlaga dalam Pilgub Kalbar untuk mematuhi batas maksimal penggunaan dana kampanye. Apabila pasangan calon melanggar ketentuan dengan menggunakan dana kampanye melebihi batas yang ditetapkan, mereka diwajibkan mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara," kata Komisioner KPU Kalbar, Katono Mawardi di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, kelebihan dana kampanye yang tidak dikembalikan akan berdampak serius, bahkan pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak bisa tidak diusulkan sebagai pemenang.
Terkait sumbangan dana kampanye, KPU Kalbar menegaskan bahwa tidak ada batasan jumlah bagi sumbangan yang berasal dari pasangan calon maupun partai politik pengusul. Namun, sumbangan dari partai politik non-pengusul, perseorangan, dan badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp750.000.000,- untuk setiap penyumbang.
"Dana yang diterima dapat berupa uang, barang, atau jasa, dan bersifat kumulatif selama masa kampanye," tuturnya.
KPU Kalbar, katanya, juga memperingatkan bahwa pasangan calon dan partai politik yang melanggar ketentuan sumbangan atau menerima bantuan dari sumber terlarang akan menghadapi sanksi berat. Sumbangan yang dilarang termasuk yang berasal dari negara asing, lembaga asing, warga negara asing, penyumbang tanpa identitas, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha milik desa.
Partai politik atau gabungan partai politik pengusul yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan. Sementara itu, pasangan calon yang melanggar ketentuan dana kampanye juga terancam dibatalkan pencalonannya.
Dengan pengumuman ini, KPU Kalbar menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye, demi menciptakan Pilgub Kalbar 2024 yang bersih dan adil.
"Pembatasan dana kampanye ini diharapkan bisa menekan potensi penyalahgunaan dana serta mendorong persaingan yang sehat di antara calon-calon yang bertarung di ajang Pilgub mendatang," kata Kartono. Baca juga: KPU Kalbar gunakan e-Coklit untuk pemutakhiran data pemilih Baca juga: KPU Kalbar ingatkan batas akhir dana kampanye